Kemnaker – AWS Kerja Sama Pelatihan Cloud Computing Bagi 400 Instruktur BLK

Kemnaker – AWS Kerja Sama Pelatihan Cloud Computing Bagi 400 Instruktur BLK
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan AWS (Amazon Web Services) bekerja sama terkait pelatihan Cloud computing bagi instruktur di Balai Latihan Kerja (BLK), Unit pelaksana Teknis Pusat (UPTP) maupun milik pemerintah daerah.

Pada tahun 2019 ini direncanakan ada 100 instruktur yang akan dilatih, kemudian tahun 2020 akan ada 300 instruktur sehingga total yang akan dilatih sebanyak 400 instruktur.

“Dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan instruktur-instruktur BLK ke depannya akan bisa terus beradaptasi dengan perkembangan dunia digital yang inovatif untuk menigkatkan nilai produktivitas,” Kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Selasa (16/7).

Hanif mengatakan saat ini perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia kian masif terutama dari segi penggunaannya. Oleh karena ini, para instruktur di BLK wajib memiliki keahlian khusus termasuk menguasai cloud computing.

BACA JUGA: Menaker Ajak Praktisi Dukung Program Pembangunan SDM di Indonesia

Cloud computing merupakan teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat pengelolaan data dan aplikasi, di mana pengguna komputer diberikan hak akses (login). Penerapan komputasi awan saat ini sudah dilakukan oleh sejumlah perusahaan IT terkemuka di dunia.

Hanif menyebut bahwa saat ini para peserta pelatihan di BLK perlu dibekali pelatihan – pelatihan seperti pelatihan digital/Digital Skill. Hal tersebut sangatlah penting guna mendukung produktivitas baik dari segi perekonomian masyarakat Indonesia.

“Paradigma dalam melihat masa depan terkait dengan pengembangan sumber daya manusia telah berubah, maka dari itu pengembangan digital skill menjadi sangat penting untuk masyarakat kita untuk bisa dimanfaatkan guna keperluan produktif,” ujar Hanif.

Kemnaker dan AWS (Amazon Web Services) bekerja sama terkait pelatihan Cloud computing bagi instruktur di Balai Latihan Kerja (BLK), Unit pelaksana Teknis Pusat (UPTP) maupun milik pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News