Kemnaker Bahas Implementasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Kemnaker Bahas Implementasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Kemnaker menggelar dialog implementasi dan evaluasi PP-PKB pasa penetapan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya di Yogyakarta, Kamis (14/10). Foto: Kemnaker

"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," jelas Dirjen Putri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I.Yogyakarta Aria Nugrahadi menambahkan menurut data dari wajib lapor ketenagakerjaan triwulan II di provinsi tersebut, perusahaan di DIY terdapat sebanyak 5.349 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, perusahaan yang memiliki PP sebanyak 1.182 dan yang memiliki PKB sebanyak 465 perusahaan.

"Pembinaan pembinaan terus kami lakukan," ujar Aria Nugrahadi.

Aria berharap dengan adanya e-PP dan e-PKB juga mempermudah pencatatan dan pendaftaran.

"Untuk itu kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mendukung dan meningkatkan jumlah perusahaan yang membuat PP maupun PKB di wilayah Yogyakarta", ujar Aria.

Dialog ini juga diselenggarakan untuk mendengarkan sekaligus memberikan rekomendasi konkret bagi dua sektor pekerjaan yang terdampak pandemi, yaitu sektor pariwisata dan sektor garmen di wilayah Yogyakarta dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kemnaker menggelar dialog implementasi dan evaluasi PP-PKB setelah penetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan aturan turunannya.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News