Kemnaker Bahas Jaminan Sosial bagi Tukang Bangunan, Ida Beri Saran Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) agar memperhatikan kesejahteraan anggotanya dengan memberikan perlindungan sosial.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pekerja, termasuk tukang bangunan, berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Saya meminta teman-teman DPN Perkasa agar meningkatkan manfaat jaminan sosial untuk para anggotanya," ujar Ida saat menerima audiensi DPN Perkasa pada Jumat (7/1) di kantor Kemnaker, Jakarta.
Ida menjelaskan, profesi pekerja formal maupun informal memiliki risiko kerja.
"Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini membuat setiap pekerja perlu mendapatkan jaminan sosial," ungkap Ida.
Jika menjadi peserta jaminan sosial, para tukang akan mendapatkan kenyamanan dalam bekerja.
''Keluarganya di rumah juga menjadi tenang. Produktivitas kerja para tukang juga bakal meningkat," ujar Ida.
Dia menjelaskan, Kemnaker terus menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada para pekerja.
Kemnaker mendorong DPN Perkasa agar memberikan jaminan sosial bagi para anggotanya
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini