Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional

Oleh karena itu, dia mengatakan pemain bola termasuk sebuah profesi atau pekerja.
"Yang perlu ditegaskan saat ini adalah bahwa teman-teman pemain ini memiliki hubungan kerja dengan klubnya," kata dia.
Adapun terkait kesejahteraan, kata Dita, menggunakan standar ketenagakerjaan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Apakah BPJS ketenagakerjaannya, jaminan sosialnya, KK, JKM, JHT, JP. Ini perlu didiskusikan," kata dia.
General Manajer Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indoneska (GM APPI), M Hardika Aji menyambut positif upaya Pemerintah melalui Kemnaker berupaya memberikan pelindungan kepada pemain bola.
"Upaya dari Kemnaker untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola telah memunculkan harapan-harapan baru," ucap Aji.
Menurut Aji, perlindungan berupa jaminan secara finansial dari klub bagi pemain sepak bola sudah bagus.
Namun, untuk perlindungan masa depannya, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun belum ada.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/10).
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Ikuti Turnamen Usia Muda Terbesar di Asia
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Fuerza Arena Mini Football Resmi Dibuka, Gunawan Dukung Anak Muda Berprestasi