Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional
Oleh karena itu, dia mengatakan pemain bola termasuk sebuah profesi atau pekerja.
"Yang perlu ditegaskan saat ini adalah bahwa teman-teman pemain ini memiliki hubungan kerja dengan klubnya," kata dia.
Adapun terkait kesejahteraan, kata Dita, menggunakan standar ketenagakerjaan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Apakah BPJS ketenagakerjaannya, jaminan sosialnya, KK, JKM, JHT, JP. Ini perlu didiskusikan," kata dia.
General Manajer Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indoneska (GM APPI), M Hardika Aji menyambut positif upaya Pemerintah melalui Kemnaker berupaya memberikan pelindungan kepada pemain bola.
"Upaya dari Kemnaker untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola telah memunculkan harapan-harapan baru," ucap Aji.
Menurut Aji, perlindungan berupa jaminan secara finansial dari klub bagi pemain sepak bola sudah bagus.
Namun, untuk perlindungan masa depannya, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun belum ada.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/10).
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Maruarar Sirait: Kinerja Erick Thohir di PSSI Luar Biasa
- 8 Tim dari Jakarta dan Bandung Lolos Grand Finale Meet the World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Kang Erwan Kaget Seejontor FC Bermain Bagus Melawan Persib Legend
- Laga Persahabatan: Persib Legend vs Seejontor FC di Bandung, Kang Erwan Bakal Hadir
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025