Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional

Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Kemnaker

Oleh karena itu, dia mengatakan pemain bola termasuk sebuah profesi atau pekerja.

"Yang perlu ditegaskan saat ini adalah bahwa teman-teman pemain ini memiliki hubungan kerja dengan klubnya," kata dia.

Adapun terkait kesejahteraan, kata Dita, menggunakan standar ketenagakerjaan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Apakah BPJS ketenagakerjaannya, jaminan sosialnya, KK, JKM, JHT, JP. Ini perlu didiskusikan," kata dia.

General Manajer Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indoneska (GM APPI), M Hardika Aji menyambut positif upaya Pemerintah melalui Kemnaker berupaya memberikan pelindungan kepada pemain bola.

"Upaya dari Kemnaker untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola telah memunculkan harapan-harapan baru," ucap Aji.

Menurut Aji, perlindungan berupa jaminan secara finansial dari klub bagi pemain sepak bola sudah bagus.

Namun, untuk perlindungan masa depannya, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun belum ada.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News