Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional
Kamis, 07 Oktober 2021 – 20:25 WIB

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Kemnaker
Dia menyatakan, ketentuan untuk standar perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja telah tertera dalam UU Cipta Kerja.
Hanya saja, sambungnya, peraturan tersebut harus diimplementasikan, sehingga pemain sepak bola benar-benar memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
"Ini tinggal pengimplementasinya dan cara penindaklanjutan ketika ada pihak-pihak yang tidak menjalankan regulasi yang ada," kata Aji. (mrk/jpnn)
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/10).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Ikuti Turnamen Usia Muda Terbesar di Asia
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Fuerza Arena Mini Football Resmi Dibuka, Gunawan Dukung Anak Muda Berprestasi