Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional

Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Kemnaker

Dia menyatakan, ketentuan untuk standar perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja telah tertera dalam UU Cipta Kerja.

Hanya saja, sambungnya, peraturan tersebut harus diimplementasikan, sehingga pemain sepak bola benar-benar memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

"Ini tinggal pengimplementasinya dan cara penindaklanjutan ketika ada pihak-pihak yang tidak menjalankan regulasi yang ada," kata Aji. (mrk/jpnn)

 


Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/10).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News