Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional
Kamis, 07 Oktober 2021 – 20:25 WIB
Dia menyatakan, ketentuan untuk standar perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja telah tertera dalam UU Cipta Kerja.
Hanya saja, sambungnya, peraturan tersebut harus diimplementasikan, sehingga pemain sepak bola benar-benar memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
"Ini tinggal pengimplementasinya dan cara penindaklanjutan ketika ada pihak-pihak yang tidak menjalankan regulasi yang ada," kata Aji. (mrk/jpnn)
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/10).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Haaland Puji Guardiola: Dia Manager Terbaik di Dunia
- Darmizal Apresiasi Langkah Erick Thohir Mentransformasi Sepak Bola Nasional
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- British School Jakarta dan SDN Pondok Jagung 02 Tumbangkan Juara
- Dukung Pertumbuhan Komunitas Lokal, SnackVideo Akan Bantu Sediakan Sarana Olahraga
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya