Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar seminar terbuka secara virtual, Jumat(12/11).
Seminar tersebut membahas proses penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan UM itu tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah merupakan salah satu program strategis nasional.
"Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," kata Dirjen Putri dalam siaran persnya, Minggu (14/11).
Menurut dia, UM dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
"Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kemudian PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor (UMS)," ungkap Putri.
Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, bisa dilanjutkan selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar seminar terbuka untuk membahas proses penetapan Upah Minimum tahun 2022 secara virtual, Jumat(12/11).
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar