Kemnaker Bakal Gelar Rakor dengan Disnaker Provinsi, Bahas THR Bermasalah

Kemnaker Bakal Gelar Rakor dengan Disnaker Provinsi, Bahas THR Bermasalah
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan bakal menggelar rapat koordinasi secara rutin untuk membahas THR bermasalah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan bakal menggelar rapat koordinasi secara rutin untuk membahas pengaduan THR Keagamaan 2021.

Anwar mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk evaluasi penanganan pengaduan tersebut/

Dia pun meminta seluruh pihak terkait ikut merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

"THR Keagamaan yang tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan," katanya di Jakarta, Senin (18/5).

Anwar juga menyebutkan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis yakni pembatasan kegiatan usaha dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

"Hingga pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.

Di saat yang sama Menteri Ketenagakerjaan mengatakan Posko THR 2021 masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan bakal menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk membahas THR bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News