Kemnaker Bakal Gelar Rakor dengan Disnaker Provinsi, Bahas THR Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan bakal menggelar rapat koordinasi secara rutin untuk membahas pengaduan THR Keagamaan 2021.
Anwar mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk evaluasi penanganan pengaduan tersebut/
Dia pun meminta seluruh pihak terkait ikut merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
"THR Keagamaan yang tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan," katanya di Jakarta, Senin (18/5).
Anwar juga menyebutkan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis yakni pembatasan kegiatan usaha dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Hingga pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.
Di saat yang sama Menteri Ketenagakerjaan mengatakan Posko THR 2021 masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan bakal menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk membahas THR bermasalah.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025