Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK Demi Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membangun sistem pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Sistem berbasis aplikasi hadir sebagai wujud komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
"Sistem aplikasi e-PK akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten atau kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan," sebut Kemnaker melalui rilis resminya, Minggu (10/4).
Aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK) memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.
"Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pakai handphone atau pakai laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data," terangnya. (mrk/jpnn)
Kemnaker membantu mempermudah pelayanan pencatatan PKWT dengan membangun sistem aplikasi e-PK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Survei Robert Walters 2025, Hampir Separuh Profesional di Indonesia Ingin Naik Gaji
- 10 Perusahaan Raih Padmamitra Award 2024 dari 7 Kategori yang Diperlombakan
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut