Kemnaker Beberkan Syarat TKA yang Boleh Masuk ke Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia tidak mudah.
Mereka diwajibkan memenuhi berbagai macam syarat, baru kemudian bisa masuk ke tanah air.
Menurut Chairul, TKA yang boleh ke Indonesia ialah yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas," ujar Chairul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/5).
Menurutnya, proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan.
Chairul menyebutkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Chairul.
Penggunaan TKA perhatikan pekerja lokal
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui berbagai syarat.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Ciptakan Multiplier Effect bagi UMKM dan Warga
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan