Kemnaker Beberkan Syarat TKA yang Boleh Masuk ke Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 – 15:26 WIB

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui berbagai syarat. Ilustrasi: Dok JPNN.com
Kendati demikian, saat ini, dia menjelaskan sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih dihentikan sementara.
Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Chairul. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui berbagai syarat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi