Kemnaker Berbagi Pengalaman Tentang Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja
jpnn.com, TAGUIG, FILIPINA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berbagi pengalaman tentang biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja pada Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &2 3 yang berlangsung di Filipina pada 30-31 Mei 2023.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afrianysah Noor mengatakan Pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di bawah undang-undang baru ini, pekerja migran Indonesia diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek.
"Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri, tanpa peran perantara atau perantara yang dulu mereka gunakan di masa lalu," kata Wamenaker Afriansyah di Taguig, Filipina, Selasa (30/5).
Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah mengatakan undang-undang ini juga melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran.
Untuk itu, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan bahwa biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.
Wamenaker Afriansyah menyarankan negara asal dan tujuan agar duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat tentang struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen mana yang harus ditanggung oleh siapa.
"Selain itu, membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi dan proses penempatan atau sistem rekrutmen yang memastikan tidak ada perantara atau pihak yang tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran," paparnya. (mrk/jpnn)
Wamenaker Afrianysah Noor menyampaikan pengalaman Kemnaker terkait penanganan pekerja migran Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air