Kemnaker Berharap Pekerja Diberi Keleluasaan Ajukan Cuti Agar Bisa Mudik Lebih Awal

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi berharap para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan waktu cutinya pada Hari Raya Idulfitri 2022.
Hal ini dimaksudkan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik.
“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja atau buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekjen Anwar Sanusi melalui keterangan yang diterima Sabtu (23/4).
Sekjen Anwar menyampaikan pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28-30 April.
Karena itu, agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik diharapkan pekerja atau buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.
“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja atau buruh diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” harapnya.
Dia menambahkan pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja atau buruh di sektor swasta bersifat fakultatif.
Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja atau buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap pekerja diberi keleluasaan mengajukan cuti agar bisa mudik lebih awal
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu