Kemnaker Berhasil Mediasi, Perselisihan AP I dengan Forum THT Pegawai Perum LPPNPI Berakhir
Kamis, 03 Agustus 2023 – 19:12 WIB
Terhadap pencatatan perselisihan tersebut telah dilakukan klarifikasi pada 3 Mei 2023 dan mediasi 8 Mei 2023.
Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023.
Isi Anjuran tersebut agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada pekerja atas nama Sdr Achmad Asrul Hadi dkk (392 orang) eks pegawai AP I.
Berdasarkan anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam perjanjian bersama. (mrk/jpnn)
Perselisihan Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berakhir berkat keberhasilan Kemnaker melakukan mediasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- Kemnaker Komitmen Ciptakan Generasi Emas dengan Dorong Inovasi Hijau dan Produktivitas
- Menarini Indria Laboratories Raih Penghargaan Bendera Emas SMK3 dari Kemnaker
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja