Kemnaker Beri Penghargaan Kepada BUMN-Swasta yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Kemnaker Beri Penghargaan Kepada BUMN-Swasta yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada BUMN maupun perusahaan swasta yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan 9 perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap penyandang disabilitas.

"Pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen serta semakin mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (17/10).

Menaker Ida Fauziyah berharap momentum ini mampu mewujudkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan.

Dia juga berharap BUMN maupun para perusahaan lainnya agar mampu terus meningkatkan kesempatan dan peluang kerja bagi para penyandang disabilitas.

"Momentum kegiatan hari ini diharapkan akan semakin banyak dukungan fasilitas dan akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja untuk mendukung keberlanjutan usaha dan kerja bagi para penyandang disabilitas," ujar mantan anggota DPR itu.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemerintah terus berupaya memenuhi hak akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Salah satunya dengan memberikan penghargaan nasional perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas tahun ini.

Kemnaker memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada BUMN dan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News