Kemnaker Beri Peringatan untuk Seluruh Pengawas Ketenagakerjaan, Mohon Dilaksanakan!
jpnn.com, JAKARTA - Pengawas Ketenagakerjaan merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
Karena itu, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengingatkan kepada para Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, profesional, dan terpercaya.
"Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat," pesan Dirjen Haiyani saat mewakili Menaker Ida Fauziyah membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan 2022 di Jakarta, Selasa (5/7) malam.
Dirjen Haiyani juga mengingatkan kepada para Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas dan profesional.
Dia menyampaikan untuk mencapai pengawasan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan efektif, Pengawas Ketenagakerjaan harus mengembangkan cara-cara baru dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.
Karena itu, dia meyakini upaya tersebut membutuhkan kolaborasi dengan serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, stakeholder K3, kader norma ketenagakerjaan, kementerian atau dinas terkait, serta akademisi.
"Saya minta (Pengawas Ketenagakerjaan) agar upaya kolaboratif terus dikembangkan dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antarpengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait," pesannya.
Dia menyebutkan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan hingga 19 Januari 2022, sebanyak 1.552 orang.
Pengawas Ketenagakerjaan diingatkan untuk melaksanakan penegakan hukum ketenagakerjaan lebih terukur, profesional dan terpercaya
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum