Kemnaker Beri Peringatan untuk Seluruh Pengawas Ketenagakerjaan, Mohon Dilaksanakan!
Sebanyak 1.415 orang merupakan pengawas daerah, dan 137 orang Pengawas pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3, dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.
Dirjen Haiyani menegaskan sekarang saat yang tepat untuk berbenah diri agar Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi.
Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan maupun kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja untuk memperoleh hak-haknya.
"Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah pada akhirnya dapat menaikkan peringkat daya saing Indonesia di mata dunia," ujarnya. (mrk/jpnn)
Pengawas Ketenagakerjaan diingatkan untuk melaksanakan penegakan hukum ketenagakerjaan lebih terukur, profesional dan terpercaya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya