Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) atau siapa pun yang menempatkan PMI secara nonprosedural.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Kemnaker terus mencegah penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar," ucap Menaker Ida saat menerima audiensi Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1).
Upaya yang dilakukan adalah mendorong dan memberikan bantuan pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, pemerintah membentuk LTSA.
Upaya lain yang dilakukan Kemnaker adalah bekerja sama secara mulitipihak dalam program safe and fair migration dengan ILO, UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI dan KSBSI.
Menurut Ida, kerja sama tersebut berhasil mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsive gender ke dalam LTSA atau layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.
"Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender," ucap Ida.
Kemnaker menjatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun