Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
Selasa, 11 Januari 2022 – 20:54 WIB
![Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/11/menaker-ida-fauziyah-menerima-audiensi-jaringan-nasional-ant-k34w.jpg)
Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1). Foto: Humas Kemnaker
Selain itu, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural di 25 lokasi embarkasi, debarkasi, atau daerah asal PMI.
Keanggotaan satgas ini mencakup dinas tenaga kerja, BP2MI, imigrasi, kepolisian, dukcapil, kesehatan, sosial, dan perhubungan. (mrk/jpnn)
Kemnaker menjatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan