Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
Selasa, 11 Januari 2022 – 20:54 WIB

Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1). Foto: Humas Kemnaker
Selain itu, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural di 25 lokasi embarkasi, debarkasi, atau daerah asal PMI.
Keanggotaan satgas ini mencakup dinas tenaga kerja, BP2MI, imigrasi, kepolisian, dukcapil, kesehatan, sosial, dan perhubungan. (mrk/jpnn)
Kemnaker menjatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan