Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
Selasa, 11 Januari 2022 – 20:54 WIB

Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1). Foto: Humas Kemnaker
Selain itu, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural di 25 lokasi embarkasi, debarkasi, atau daerah asal PMI.
Keanggotaan satgas ini mencakup dinas tenaga kerja, BP2MI, imigrasi, kepolisian, dukcapil, kesehatan, sosial, dan perhubungan. (mrk/jpnn)
Kemnaker menjatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah