Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Lebaran.
Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
''Sanksi ini diberikan secara bertahap kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,'' ujar Haiyani dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/4).
Laporan yang diterima melalui Posko THR Keagamaan 2021 mencapai 3.316 laporan.
Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi, ada 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.
Haiyani mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan disnaker di 22 provinsi, pada 2021, pengaduan THR ini telah diselesaikan pengusaha melalui berbagai cara.
Misalnya, pembayaran sesuai ketentuan atau perjanjian bersama (PB) antara pekerja dan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.
Kemnaker memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR untuk pekerja atau buruh
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar