Kemnaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran dan Keluarganya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah terus berkomitmen melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Menaker menyampaikan hal tersebut secara virtual pada Minggu (26/12) dalam acara doa bersama tutup tahun 2021 yang bertajuk Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan.
Menaker Ida mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah mengubah paradigma.
Yakni, menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam perlindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek, bukan lagi objek," ucapnya.
Dia mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karena itu, Kemnaker berharap tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Kemnaker berharap pekerja migran Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya