Kemnaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran dan Keluarganya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah terus berkomitmen melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Menaker menyampaikan hal tersebut secara virtual pada Minggu (26/12) dalam acara doa bersama tutup tahun 2021 yang bertajuk Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan.
Menaker Ida mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah mengubah paradigma.
Yakni, menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam perlindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek, bukan lagi objek," ucapnya.
Dia mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karena itu, Kemnaker berharap tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Kemnaker berharap pekerja migran Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan