Kemnaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran dan Keluarganya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah terus berkomitmen melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Menaker menyampaikan hal tersebut secara virtual pada Minggu (26/12) dalam acara doa bersama tutup tahun 2021 yang bertajuk Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan.
Menaker Ida mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah mengubah paradigma.
Yakni, menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam perlindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek, bukan lagi objek," ucapnya.
Dia mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karena itu, Kemnaker berharap tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Kemnaker berharap pekerja migran Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel