Kemnaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran dan Keluarganya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah terus berkomitmen melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Menaker menyampaikan hal tersebut secara virtual pada Minggu (26/12) dalam acara doa bersama tutup tahun 2021 yang bertajuk Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan.
Menaker Ida mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah mengubah paradigma.
Yakni, menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam perlindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek, bukan lagi objek," ucapnya.
Dia mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karena itu, Kemnaker berharap tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Kemnaker berharap pekerja migran Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah