Kemnaker Berkomitmen Permudah Perizinan Pekerja Asing

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai dengan Intruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mempermudah proses perizinan pekerja asing demi meningkatkan investasi di Indonesia.
“Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri saat menerima audiensi perwakilan dari US-ASEAN Business Council di Jakarta.
Selama ini, perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis online system.
Sehingga pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan dimana saja, serta tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas. Dengan demikian potensi terjadinya pungutan liar tidak terjadi.
Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Menteri Hanif, tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, namun pemerintah juga sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait. Seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan sebagainya.
“Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait,” jelas Hanif.
Disebutkan, ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah. Delapan tersebut adalah menghilangkan syarat rekomendasi dari instandi terkait.
Jangka waktu izin pekerja asing antara 1-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja. Proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan. Dengan demikian yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari.
Sesuai dengan Intruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mempermudah proses perizinan pekerja asing demi meningkatkan investasi.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group