Kemnaker Bersama DPRD Jateng Membahas Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menuturkan, Kemnaker memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat.
Chairul Fadhly menjelaskan, putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku 2022 itu harus dilaksanakan semua daerah.
Selain itu, ada substansi dari sembilan lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Hal ini dapat dimasukkan dalam usulan perda.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan gubernur Jawa Tengah atas penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid menyebutkan, pihaknya berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," kata Abdul. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemnaker beraudiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja