Kemnaker Bersama LKKNU Perkuat Program Desmigratif
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKKNU).
Hal ini dilakukan dalam rangka sinergi penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, & Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK)
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama oleh Dirjen Binapenta & PKK Suhartono dengan Sekjen PB LKKNU Alissa Wahid di ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan salah satu aspek program Desmigratif yang ingin diperkuat ialah fasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga (community parenting).
Menurutnya, upaya penguatan ini dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan kementerian/lembaga maupun pemangku kepentingan lainnya. Desmigratif sejatinya merupakan upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya sejak dari desa.
"Hal ini didasari oleh kesadaran kami bahwa isu PMI dan keluarganya merupakan isu yang lintas sektor (cross cutting) sehingga Kemnaker sangat terbuka dengan berbagai upaya kolaborasi dan kerja bersama, " ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengakui pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjalankan empat pilar Desmigratif.
Dia pun belum terlalu concern untuk memperkuat salah satu prorgam Desmigratif yakni pembentukan komunitas pembangunan keluarga (community parenting).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKKNU).
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025