Kemnaker Bersama LKKNU Perkuat Program Desmigratif
Dirjen Suhartono mengatakan ruang lingkup kesepahaman bersama meliputi pertama assessment (pemetaan untuk penelitian awal tentang realitas dan kebutuhan pengasuhan berbasis komunitas Desmigratif).
Kedua, pengembangan konsep dan model pembangunan keluarga (community parenting) Desmigratif. Ketiga, penyusunan empat modul untuk penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif. Keempat, pelaksanaan uji coba modul pembangunan komunitas keluarga Desmigratif.
Kelima, pelaksanaan training of trainer penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif. Keenam pelaksanaan pilot project model penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif.
"Pelaksanaan kegiatan nantinya akan dibentuk Tim Penguatan Community Parenting di Desmigratif. Kesepahaman ini berlaku jangka waktu dua tahun sejak tanggal ditandatanganinya kesepahaman dimaksud, " katanya.
Sekjen PB LKKNU Alissa Wahid menyambut positif inisiatif Kemnaker untuk bekerja sama dalam penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif. Sebab sesuai mandat di LKKNU, pihaknya concern terhadap masalah keluarga.
Dia menyebut mandat di lingkungan NU adalah untuk mengelola seluruh urusan kemaslahatan atau kebaikan keluarga.
"Kerja sama ini, sebuah langkah membahagiakan karena tema keluarga merupakan tema sehari-hari. Kami punya konsep keluarga maslahah, yakni keluarga yang bukan hanya bahagia dan baik. Tetapi juga membawa kepada setiap anggota keluarganya, juga kepada lingkungan sekitarnya, " katanya. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKKNU).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025