Kemnaker Bersama Pengusaha & Pekerja Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan Apindo sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker 88 /2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Menurut Hariyadi, Apindo sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Salah satunya Apindo telah menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual bagi pengusaha yang telah diperbaharui.
Pedoman ini diterbitkan atas kerja sama Apindo bersama Kemnaker, Kemenpppa, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022.
"Apindo berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," tegas Hariyadi. (mrk/jpnn)
Kemnaker dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja deklarasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Poo Makna
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!