Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (14/2).
PKS itu meliputi sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ruang lingkup PKS meliputi peningkatan perluasan kerja sama, kualitas pelayanan, kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan, serta pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).
“Saya berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat diimplementasikan melalui program dan kegiatan yang bersifat operasional dan lebih teknis, berjalan sinergis, terkoordinasi, tepat sasaran, dan dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia,“ kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto.
Sugeng menambahkan, sinergi antarlembaga dilakukan karena Kemenaker memiliki tugas memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Caranya melalui pengaturan, pembinaan dan pengawasan norma jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Jaminan sosial yang efektif merupakan unsur penting dalam membina hubungan industrial yang baik, aman dan dinamis guna menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha,” tambah Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini