Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi
“Permasalahan utama adalah kurangnya jumlah ketenagakerjaan dibanding jumlah perusahaan yang harus diawasi. Jumlah pengawasan ketenagakerjaan kami hanya 1.600 orang, sementara perusahaan yang harus diawasi banyak sekali. Kami ingin ada penambahan pengawasan ketenagakerjaan,” kata Sugeng.
Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan sangat besar.
Salah satunya mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk norma jaminan sosial.
Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Permasalahan-permasalahan di bidang jaminan sosial merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemerintah dan semua stakeholder terkait yang harus dihadapi dan diselesaikan agar para pekerja sebagai pihak yang lebih lemah terlindungi dan tercipta situasi yang kondusif bagi dunia usaha, “ kata Sugeng.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, PKS tiga lembaga pemerintah itu memiliki arti penting.
Di antaranya untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan menyinergikan fungsi para pihak didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai