Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi

“Melalui PKS ini bisa meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Bayu.
Dia menyadari keberhasilan Program Jaminan Sosial, khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Target 264 juta penduduk Indonesia menjadi peserta pada 1 Januari 2019. Saat ini yang tercatat baru sekitar 192.029.686. Masih ada 71 juta lagi target yang harus dipenuhi dari road maping yang ditetapkan pemerintah,” kata Bayu.
Di sisi lain, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan pentingnya sinergi agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia.
“Dari aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antarlembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia,” jelas Ilyas.
Dia mengharapkan sinergi antarlembaga akan mampu mendorong pekerja maupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement.
Ilyas mengatakan, dari sektor formal, jumlah yang ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 488 ribu perusahaan (berbadan hukum resmi).
Pihaknya menargetkan perusahaan-perusahaan mikro yang jumlah pelaku usahanya sangat banyak, tapi jumlah tenaga kerjanya sedikit untuk mengikuti kepesertaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini