Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi
Kamis, 15 Februari 2018 – 19:43 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto, Ilyas Lubis dan Bayu Wahyudi. Foto: Kemenaker
“Kami mengutamakan sosialisasi edukasi bagaimana manfaat program BPJS sehingga perusahaan dan pekerja ikut dengan kesadaran karena manfaatnya besar,” kata Ilyas. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini