Kemnaker Canangkan 2021-2022 Jadi Tahun Magang

"Magang menjadi sarana pencaker untuk learning by doing. Dengan magang yang diperoleh oleh pencaker bukan hanya skill teknis (hardskill), tapi juga soft skill (etos dan disiplin kerja). Magang adalah paket komplit pelatihan," katanya perempuan kelahiran Mojokerto itu.
Ida Fauziyah mengungkapkan ada 1.700 perusahaan Jepang yang menjadi member JJC.
Mereka akan menyampaikan dan mendorong para anggotanya di sektor otomotif, konstruksi, alat berat, bahkan penempatan magang ke Jepang dan lainnya untuk menyelenggarakan magang.
"Kami mengajak kepada para pengusaha yang tergabung dalam JJC dan APINDO untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk menyukseskan program pemagangan ini, dalam rangka menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Maju, " katanya.
Politikus PKB itu juga mengatakan dalam program magang ini, Kemnaker akan mengajak JJC untuk fokus merekrut tenaga kerja lokal agar warga sekitar perusahaan tidak merasa terkalahkan oleh para pendatang yang skill-nya lebih tinggi.
"Untuk itu, kami juga harapkan adanya komitmen dari disnaker dan bupati yang selama ini menjadi krusial," ujarnya.
Sementara Presiden JJC Akuji Konzo menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemerintah Indonesia mensukseskan pemagangan di seluruh perusahaan yang tergabung dalam JJC.
"Kami juga meminta dukungan Kemnaker untuk mengatasi persoalan-persoalan di lapangan, misalnya bagaimana memberi pengertian pada SP/SB, memberi pemahaman pada pengawas di dinas-dinas," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan 2021-2022 bakal menjadi the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang.
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group