Kemnaker dan Apindo Teken Nota Kesepahaman Bersama, Menaker Ida: Ini Merupakan Sejarah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama.
Kegiatan tersebut berlangsung di sela-sela acara Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke-33 Apindo di Surabaya, Kamis (29/8).
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui Kemnaker untuk terus memperkuat kolaborasi ketenagakerjaan dengan Apindo.
Adapun isi Nota Kesepahaman Bersama antara Kemnaker dengan Apindo tentang percepatan pelaksanaan struktur dan skala upah, hubungan industrial Pancasila, kesehatan dan keselamatan kerja, informasi lowongan pekerjaan dan pemagangan di perusahaan.
"Hal ini merupakan sejarah, karena merupakan yang pertama kalinya. Semoga nota kesepahaman ini menjadi pondasi yang fundamental di bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (31/8).
Dia mengatakan ada banyak isu ketenagakerjaan yang penyelesaiaannya tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja sehingga kolaborasi antara pemerintah dengan Apindo ini diharapkan akan menjadi salah satu upaya penyelesaian sejumlah isu ketenagakerjaan tersebut.
"Jika pemerintah dan Apindo dapat berkolaborasi dengan baik, sehat dan harmonis, akan membuka kesempatan-kesempatan baik dalam kelangsungan usaha serta mendorong kemajuan usaha, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah pun memberi catatan salah satu isu yang harus terus dikolaborasikan, yakni isu pemagangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama merupakan wujud komitmen pemerintah melalui Kemnaker untuk terus memperkuat kolaborasi ketenagakerjaan dengan Apindo
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Workshop dan Rakor Ikaperjasi Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024
- PPN dan SI Sepakat Dukung Transisi Energi Lewat Penggunaan HVO
- Gubernur Prefektur Miyagi Kunjungi BBPVP Bekasi, Sekjen Kemnaker Sampaikan Harapan Ini