Kemnaker dan Bank Himbara Berkomitmen Jamin BSU Tanpa Pemotongan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin tidak ada pemotongan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditransfer ke pekerja atau buruh.
Bahkan Kemnaker terus berupaya memperluas cakupan penerima Program BSU secara nasional di 34 provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.
"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada yang menyebutkan dipotong untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan," ujar Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Aris Wahyudi saat mendampingi kunjungan kerja spesifik anggota Komisi IX DPR ke Denpasar, Bali, Kamis (30/9).
Menurut Aris, penerima BSU yang belum mempunyai rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dibukakan rekening secara kolektif, sehingga dana BSU sebesar Rp 1 juta yang diterima tidak boleh berkurang.
"Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan sedikitpun," kata Aris Wahyudi.
Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan sesuai peraturan dan perundang-undangan, penyaluran BSU harus menggunakan Bank Himbara untuk menghindari biaya administrasi.
Hal tersebut disampaikan Haiyani saat mendampingi kunjungan spesifik anggota Komisi IX DPR ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kemnaker juga mendampingi kunjungan spesifik Komisi IX DPR ke Makassar yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena didampingi Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman. (mrk/jpnn)
Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Aris Wahyudi memastikan tidak ada pemotongan dana BSU.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai