Kemnaker dan GAPKI Bahas Tujuh Hal dalam Ketenagakerjaan Industri Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit perlu beberapa upaya yang dilakukan GAPKI.
Politikus PKB itu mengatakan banyaknya pekerja yang ada dalam industri sawit perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik.
“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ucapnya saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6).
Dia juga mengakui penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit.
“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Menaker Ida.
Merujuk pada data Kementerian Pertanian (2019), Ida Fauziyah menjelaskan jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja.
Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.
Perempuan kelahiran Mojokerto itu mengatakan tujuh hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial yang baik adalah sebagai berikut:
Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit perlu beberapa upaya yang dilakukan GAPKI.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai