Kemnaker dan GAPKI Bahas Tujuh Hal dalam Ketenagakerjaan Industri Sawit

Kemnaker dan GAPKI Bahas Tujuh Hal dalam Ketenagakerjaan Industri Sawit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit perlu beberapa upaya yang dilakukan GAPKI. Foto: Kemnaker

Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.

Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi.

Kemudian, memiliki kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.

"Pada akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," ujarnya.

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.

Kelima, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.

Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit perlu beberapa upaya yang dilakukan GAPKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News