Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan
Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Bermodus Umrah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama bekerjasama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).
Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemnaker, Jumat (29/12).
Dalam sambutannya, Menteri Agama menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umrah dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi. “Jadi, kerjasama ini sangat penting. Karena Kementerian agama ingin memastikan orang yang umroh juga harus kembali ke tanag air,” kata Menteri Lukan.
Selain visa umrah dan ziarah disalahgunakan, kata Menag, ada juga jamaah umrah yang tidak segera pulang, namun digunakan mempelajari sesuatu yang bertentangan dengan ideologi negara Republik Indonesia. Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kementrian Agama juga akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umroh.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi. "Bermigrasi adalah hak tiap orang. Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola bermigrasi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman,” kata Mennaker.
Kerjasama dengan Kementerian Agama, lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural, khususnya ke Arab Saudi dan negara di timur Tengah lainnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus melakukan loby kepada negara penerima pekerja migran Indonesia untuk terus melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.
Laporan World Bank yang dirilis bulan November 2017 menyebutkan, terdapat sekitar sembilan juta orang pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Negara kawasan Timur Tengah menjadi salah satu negara yang sangat menarik sebagai tujuan bekerja bagi pekerja migran Indonesia karena memiliki kesamaan agama yaitu Islam dan terdapat tempat suci sebagai tujuan beribadah haji dan umroh. Padahal, perlindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah belum sesuai harapan pemerintah Indonesia.
Kemnaker dan Kemeag bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi