Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan

Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Bermodus Umrah

Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan
Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemnaker, Jumat (29/12). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama bekerjasama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).

Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemnaker, Jumat (29/12).

Dalam sambutannya, Menteri Agama menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umrah dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi. “Jadi, kerjasama ini sangat penting. Karena Kementerian agama ingin memastikan orang yang umroh juga harus kembali ke tanag air,” kata Menteri Lukan.

Selain visa umrah dan ziarah disalahgunakan, kata Menag, ada juga jamaah umrah yang tidak segera pulang, namun digunakan mempelajari sesuatu yang bertentangan dengan ideologi negara Republik Indonesia. Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kementrian Agama juga akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umroh. 

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola  migrasi. "Bermigrasi adalah hak tiap orang. Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola bermigrasi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman,” kata Mennaker.  

Kerjasama dengan Kementerian Agama, lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural, khususnya ke Arab Saudi dan negara di timur Tengah lainnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus melakukan loby kepada negara penerima pekerja migran Indonesia untuk terus melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.

Laporan World Bank yang dirilis bulan November 2017 menyebutkan, terdapat sekitar sembilan  juta orang pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Negara kawasan Timur Tengah menjadi salah satu negara yang sangat menarik sebagai tujuan bekerja bagi pekerja migran Indonesia karena memiliki kesamaan agama yaitu Islam dan terdapat tempat suci sebagai tujuan beribadah  haji dan umroh. Padahal, perlindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah belum sesuai harapan pemerintah Indonesia.  

Kemnaker dan Kemeag bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News