Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan

Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Bermodus Umrah

Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan
Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemnaker, Jumat (29/12). Foto: Humas Kemnaker

Data Crisis Center Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, kasus tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah pada tahun 2015 sebanyak 1.586 kasus, Tahun 2016 sebanyak 1.633 kasus dan Tahun 2017 sebanyak 1.217 kasus. Sebagian kasus sudah diselesaikan oleh pemerintah. Sebagian yang lain masih dalam proses penanganan.(jpnn)


Kemnaker dan Kemeag bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News