Kemnaker, Depenas, dan BP LKS Tripnas Duduk Bareng, Bahas soal Upah Minimum 2022

Dia menyebut sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Putri mengatakan pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
UM ditetapkan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya.
Indah Putri Anggoro memahami penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.
Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19.
Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan Upah Minimum.
"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," katanya.
Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kemenker, Depenas, dan BP LKS Tripnas menggelar dialog selama dua hari untuk persiapan penetapan upah minimum.
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil