Kemnaker Dorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Adaptif dengan Perkembangan Zaman

Kemnaker Dorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Adaptif dengan Perkembangan Zaman
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia 2021 di Yogyakarta, Rabu (27/10). Foto: Kemnaker

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mendorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hal itu mengingat sifatnya yang mandiri dan lincah.

"Terlebih pola kerja jabatan fungsional yang erat kaitannya dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana," ucap Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar menyampaikan hal itu saat membuka Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia 2021 di Yogyakarta, Rabu (27/10).

Dia juga mendorong pejabat fungsional untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain, sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani.

"Meski pejabat fungsional bersifat mandiri, tapi tetap harus melakukan kolaborasi dengan jabatan lain," ucapnya.

Dia menegaskan, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja berperan dalam menjembatani antara pemberi dan pencari kerja.

Peran tersebut disebutnya sangat penting dalam mensukseskan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker, terutama pada lima lompatan yang terkait dengan penempatan tenaga kerja, yaitu link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.

"Makanya Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, senantiasa menekankan bahwa Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari dan pemberi kerja," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengantar Kerja, Indyah Winasih mengatakan Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional yang bertugas dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja untuk meningkatkan kecakapan, kompetensi, serta beretika dalam menjalankan profesinya secara bertanggungjawab dan profesional.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mendorong pejabat fungsional pengantar kerja adaptif dengan perkembangan zaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News