Kemnaker Dorong Pelindungan Tenaga Kerja yang Lebih Adaptif

jpnn.com, YOGYAKARTA - Dunia usaha dan industri bergerak secara dinamis yang diikuti dengan bidang ketenagakerjaan.
Karena itu, tenaga kerja perlu dilindungi agar seluruh stakeholder dapat terproteksi.
Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi Covid-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu beradaptasi.
"Sehingga memastikan pelindungan semua pekerja menjadi suatu yang esensial,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Hal ini dikatakan seusai memimpin pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjan G20 di Yogyakarta, Rabu (11/5).
Anwar mengatakan, kebijakan perlindungan pekerja melindungi semua pekerja dari krisis dan guncangan ekonomi.
"Selain itu, perlindungan bagi semua pekerja diperlukan untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja serta menghindari perlakuan tidak adil dari pemberi kerja,” katanya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menambahkan, ada tiga faktor penentu utama perlindungan pekerja.
Kemnaker mendorong pelindungan tenaga kerja yang lebih adaptif agar terhindar dari krisis dan guncangan ekonomi
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong