Kemnaker Dorong Pelindungan Tenaga Kerja yang Lebih Adaptif
jpnn.com, YOGYAKARTA - Dunia usaha dan industri bergerak secara dinamis yang diikuti dengan bidang ketenagakerjaan.
Karena itu, tenaga kerja perlu dilindungi agar seluruh stakeholder dapat terproteksi.
Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi Covid-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu beradaptasi.
"Sehingga memastikan pelindungan semua pekerja menjadi suatu yang esensial,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Hal ini dikatakan seusai memimpin pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjan G20 di Yogyakarta, Rabu (11/5).
Anwar mengatakan, kebijakan perlindungan pekerja melindungi semua pekerja dari krisis dan guncangan ekonomi.
"Selain itu, perlindungan bagi semua pekerja diperlukan untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja serta menghindari perlakuan tidak adil dari pemberi kerja,” katanya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menambahkan, ada tiga faktor penentu utama perlindungan pekerja.
Kemnaker mendorong pelindungan tenaga kerja yang lebih adaptif agar terhindar dari krisis dan guncangan ekonomi
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Dukungan Diaspora Loan BNI Bikin Restoran Indonesia Dapur Van Java di Perth Siap Ekspansi
- Mantap! Transaksi Penjual yang Live Streaming di TikTok Bisa Meningkat 30 Kali Lipat
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker