Kemnaker Dorong Pengembangan Kompetensi ASN Secara Berkelanjutan
jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pengembangan kapasitas dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan, dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi," kata Sekjen Anwar dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan Kemnaker di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11).
Sekjen Anwar mengungkapkan fenomena saat ini masih menunjukkan adanya berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN.
Permasalahan pertama terkait penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian yang saat ini belum didasarkan kepada analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Persoalan berikutnya menyangkut pengembangan kompetensi ASN belum mengacu kepada perencanaan pembangunan, baik tingkat nasional ataupun daerah.
Selanjutnya pada tataran organisasional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun.
Pengembangan kompetensi juga hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal.
Tidak hanya itu, pengembangan kompetensi juga dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.
Sekjen Anwar menegaskan pengembangan kompetensi ASN harus dilakukan agar memberikan sumbangsih kinerja yang optimal
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025