Kemnaker Dorong Pengembangan Kompetensi ASN Secara Berkelanjutan

jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pengembangan kapasitas dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan, dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi," kata Sekjen Anwar dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan Kemnaker di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11).
Sekjen Anwar mengungkapkan fenomena saat ini masih menunjukkan adanya berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN.
Permasalahan pertama terkait penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian yang saat ini belum didasarkan kepada analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Persoalan berikutnya menyangkut pengembangan kompetensi ASN belum mengacu kepada perencanaan pembangunan, baik tingkat nasional ataupun daerah.
Selanjutnya pada tataran organisasional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun.
Pengembangan kompetensi juga hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal.
Tidak hanya itu, pengembangan kompetensi juga dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.
Sekjen Anwar menegaskan pengembangan kompetensi ASN harus dilakukan agar memberikan sumbangsih kinerja yang optimal
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA