Kemnaker Dorong Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Saya berharap rapat koordinasi hari ini menjadi momentum yang penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2021 tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebanyak 536.094 orang.
"Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah," kata Dirjen Anwar. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH