Kemnaker Dorong Pertukaran Profesional Muda Indonesia dengan Swiss Segera Terwujud
jpnn.com, JENEWA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepakat untuk terus mendorong pertukaran profesional muda Indonesia ke Swiss atau sebaliknya dapat segera terwujud.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi saat melakukan pertemuan bilateral dengan Head of International Labour Affairs SECO Valerie Berset Bircher, Jenewa, Rabu (22/3).
Sekjen Anwar Sanusi mengungkapkan dalam pertemuan bilateral tersebut pihaknya sepakat membahas beberapa hal, terutama persiapan Joint Working Group (JWG) 3 yang akan dilaksanakan di Swiss pada Juni mendatang bertepatan dengan pertemuan International Labour Conference (ILC).
"Kami mendorong agar program pertukaran profesional muda segera terealisasikan," kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers Kemnaker, Kamis (23/3).
Alumnus Universitas Gadjah Mada itu menyebutkan salah satu cara Kemnaker yang dapat memunculkan banyak profesional muda, yaitu melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Sekjen Anwar berkeyakinan banyak hal yang bisa dikembangkan dalam program pertukaran ini, salah satunya dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pemagangan di perusahaan Swiss.
"Itu akan menjadi sarana untuk menginternalisasi gagasan-gagasan yang mereka peroleh dari proses pertukaran tadi," ujar Sekjen Anwar.
Hal lain yang disepakati, yaitu terkait tema yang akan diusung dalam JWG 3 khususnya kesiapan dari tenaga kerja dalam GIG platform.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi terus mendorong agar pertukaran profesional muda Indonesia dengan Swiss dapat segera terwujud
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Trump Segera Berkuasa, Timnya Pertimbangkan Indonesia Jadi Tujuan Relokasi Warga Gaza
- Dapat Bisikan Menteri, Prabowo Yakin Dalam 2 Tahun Bisa Swasembada Pangan
- Pameran Film Tiongkok 2025 Sukses Digelar, Mempererat 75 Tahun Hubungan Diplomatik
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker