Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Jumat, 10 Desember 2021 – 18:17 WIB
Ida menyatakan, pada 2022, pihaknya lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis Susu.
Menurut dia, perusahaan yang tidak menerapkan Susu akan dikenai sanksi teguran hingga pembekuan usaha. (mrk/jpnn)
Kemnaker meminta para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah agar menguntungkan pekerja dan buruh
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai