Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Jumat, 10 Desember 2021 – 18:17 WIB

Menaker Ida Fauziyah saat di sela-sela acara. Kemnaker meminta para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah. Foto: Humas Kemnaker
Ida menyatakan, pada 2022, pihaknya lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis Susu.
Menurut dia, perusahaan yang tidak menerapkan Susu akan dikenai sanksi teguran hingga pembekuan usaha. (mrk/jpnn)
Kemnaker meminta para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah agar menguntungkan pekerja dan buruh
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex