Kemnaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Bekerja Tanpa Diskriminasi Bagi Perempuan

Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan.
Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Untuk itu, Menaker Ida menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja.
Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakkan norma kerja perempuan," kata mantan anggota DPR RI itu.
Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menunjukkan data Sakernas Februari 2023 yang memperlihatkan adanya tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempatnya bekerja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan