Kemnaker Dukung K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja

Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO Nomor 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
Menurut Dirjen Haiyani, Konvensi ILO Nomor 187 ini sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.
"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya.
Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC.
Pasalnya, hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pengaturan lainnya. (mrk/jpnn)
Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang menyampaikan pemerintah Indonesia mendukung K3 masuk dalam prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi