Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu

Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) saat ditemui di kantornya, Kamis (10/4). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil para aplikator transportasi daring untuk rapat evaluasi terkait keluhan Bonus Hari Raya (BHR) yang dilaporkan pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menyatakan para aplikator telah memberikan klarifikasi terkait laporan ojol yang hanya mendapat BHR senilai Rp 50 ribu.

Disebutkan, BHR para pengemudi ojek online diberikan aplikator sesuai dengan kriteria keaktifan kinerja para mitra.

"Terkait kenapa mendapatkan Rp 50.000, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata mereka tuh ada beberapa kriteria, tetapi kriteria itu juga kami sanggah dengan data-data yang menjadi basis laporan kawan-kawan dari ojek online," kata Noel saat ditemui di kantornya, Kamis (10/4).

Noel meminta dengan tegas kepada para aplikator untuk melakukan evaluasi terhadap kriteria pemberian BHR kepada mitra.

Mengingat, kategori kriteria penerima BHR pada momen lebaran lalu mengundang polemik dan dianggap mengabaikan hak mitra.

Menyusul hal tersebut, Kemnaker telah meminta seluruh data terkait kriteria keaktifan kinerja yang disebutkan aplikator untuk melakukan peninjauan.

"Mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi kriteria dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan driver ojek online ini terabaikan hak-haknya," tuturnya.

Kemnaker memanggil para aplikator transportasi daring untuk rapat evaluasi terkait keluhan Bonus Hari Raya (BHR) yang dilaporkan pengemudi ojek online (ojol).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News