Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu

Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) saat ditemui di kantornya, Kamis (10/4). Foto: Romaida/jpnn.com

"Mereka punya semangat untuk melakukan evaluasi. Itu poin yang penting dari hasil pertemuan tadi. Mereka akan memberi data itu ke kami," imbuh Noel.

Noel menilai semangat aplikator untuk melakukan evaluasi mesti diapresiasi, dan pihaknya akan menunggu hasil dari sikap tersebut.

Sejauh ini, Noel menjelaskan Kemnaker tidak memiliki pembicaraan mengenai sanksi untuk para aplikator terkait polemik pemberian BHR.

Hal tersebut lantaran kehadiran aplikasi transportasi daring di tengah industri dinilai membuka lebih besar ruang lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

Menurut Noel, permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, yang menguntungkan aplikator dan mitra. 

"Biar bagaimaman pun platform digital ini juga punya peran, ya. Memberi ruang lapangan pekerjaan. Tinggal nanti regulasinya kami perkuat terkait apa? Kesejahteraan driver ojek online-nya," ujar Noel.

Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan aplikator ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.

SPAI menilai pemberian bonus hari raya (BHR) senilai Rp 50 ribu kepada mitra pengemudi, melanggar ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR. (mcr31/jpnn)

Kemnaker memanggil para aplikator transportasi daring untuk rapat evaluasi terkait keluhan Bonus Hari Raya (BHR) yang dilaporkan pengemudi ojek online (ojol).


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News