Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama PT DL dengan Serikat Pekerja Soal Pembayaran THR
Senin, 23 Mei 2022 – 21:50 WIB

Penandatangan kesepakatan bersama antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5). Foto: Dokumentasi Kemnaker
"Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," terangnya.
Sekjen Asosiasi Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan perjanjian bersama tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022. (mrk/jpnn)
Kesepakatan antara PT Dunkindo Lestari (PT DL) dengan serikat pekerja akhirnya tercapat setelah Kemnaker memfasilitas pertemuan kedua belah pihak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Kawal Program Asta Cita, SP-Sekar BUMN Deklarasi Forkom
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini