Kemnaker Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah
Sebagian besar mereka telah menginap di penampungan PT Hasindo selama dua pekan.
“Namun kami belum mendapatkan kejelasan kapan akan diberangkatkan. Kami tidak diizinkan pulang dan seluruh dokumen kami dibawa pihak perusahaan,” kata beberapa calon TKI yang keberatan disebutkan namanya.
Kamis pekan lalu, petugas gabungan Kementerian Ketenagakerjaan juga menggerebek penampungan 98 calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia di Jalan Robusta Raya, Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Dari jumlah tersebut, 81 diantaranya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Untuk proses pemulangan mereka ke kampong halaman, petugas menampung mereka di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus Jakarta Timur.
Upaya pengiriman calon pekerja migran illegal oleh PT Hasindo terungkap saat tim gabungan pengawas bermaksud menindaklanjuti laporan dari Konsulat Jenderal RI Jedah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Hasindo Karya Niaga.
Desember 2017, Konsulat Jenderal RI Jedah juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki dugaan pengiriman TKI nonprosedural yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Azzahra binti Owi Opi, warga Jl. Genteng Desa Baros, Kecamatan Barok Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Ada dua pelanggaran terhadap pengiriman Azzahra.
Pemerintah sudah melarang pengiriman TKI ke Timur Tengah sesuai keputusan Menaker Nomor 260 tahun 2015.
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat