Kemnaker Gandeng BWI ILO Tingkatkan Kualitas Pengawasan

Dengan adanya ZTP, maka kasus yang ditemukan di lingkungan kerja dapat dikoordinasikan secara cepat dengan pemerintah, dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan Pusat maupun provinsi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Dengan adanya ZTP diharapkan jika ditemukan kasus hak dasar di perusahaan dapat segera ditangani,” urai Budi Hartawan.
ZTP ditandatangani oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Sugeng Priyanto dan Direktur ILO Jakarta-Timor Leste Michiko Miyamoto.
Secara umum, protokol ini menyebutkan 5 jenis kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak ditoleransi.
Yaitu pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi di tempat kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan kebebasan berserikat.
“Tentu saja manakala kondisi kerja baik, melalui kita berharap produktivitas kerja juga akan meningkat. Sehingga pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, dan dari perspektif nasional kita akan bisa meningkatkan kesejahteraan nasional,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 menutup pertemuan. (jpnn)
MoU itu antara Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker dengan Program Better Work Indonesia dan ILO
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri